Macam-macam Pekerjaaan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
1. Perawatan terus menerus (teratur, rutin)
a. Pembersihan saluran drainase dari sampah dan kotoran
b. Pembersihan ruangan-ruangan dan halaman dari sampah dan kotoran
c. Pembersihan terhadap kaca, jendela, kursi, meja, lemari, dan lain-lain
d. Pembabatan rumput dan semak yang tidak teratur
e. Pembersihan dan penyiraman kamar mandi/wc untuk menjaga kesehatan.
2. Perawatan berkala
a. Perbaikan atau pengecatan kusen-kusen, pintu, tembok dan komponen bangunan lainnya yang sudah terlihat kusam
b. Perbaikan mebeler (lemari, kursi, meja, dan lain-lain)
c. Perbaikan genteng rusak/pecah yang menyebabkan kebocoran
d. Pelapisan plesteran pada tembok yang retak atau terkelupas
e. Pembersihan dan pengeringan lantai, halaman atau selasar yang terkena air hujan/air tergenang.
3. Perawatan darurat
a. Dilakukan terhadap kerusakan yang tidak terduga sebelumnya dan berbahaya/merugikan apabila tidak diantisipasi secepatnya
b. Perbaikan yang sifatnya sementara dan harus cepat selesai supaya;
1) Kerusakan tidak bertambah parah
2) Proses pembelajarantidak terganggu
c. Dilaksanakan secara swakelola
d. Harus segera dilakukan perbaikan permanen.
4. Perawatan preventif
Perawatan preventif adalah perawatan yang dilakukan pada selang waktu tertentu dan pelaksanaannya dilakukan secara rutin dengan beberapa kriteria yang ditentukan sebelumnya. Pada dasarnya perawatan preventif merupakan cara perawatan sarana dan prasarana yang dilakukan sebelum sarana dan prasarana tersebut mengalami kerusakan Tujuannya adalah untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan sarana dan prasarana tidak bekerja dengan normal dan membantu agar sarana dan prasarana dapat aktif sesuai dengan fungsinya.
Pekerjaan yang tergolong perawatan preventif adalah melihat, memeriksa, menyetel, mengkalibrasi, meminyaki, penggantian suku cadang dan sebagainya. Adapun langkah-langkah dalam perwatan preventif adalah:
a. Menyusun program perawatan preventif di sekolah
b. Membentuk tim pelaksana perawatan preventif sekolah yang terdiri atas; Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Tata Usaha, BP3 atau Komite Sekolah
c. Menyiapkan jadwal tahunan kegiatan perawatan untuk setiap peralatan dan fasilitas sekolah
d. Menyiapkan lembar evaluasi untuk menilai hasil kerja perawatan pada masing-masing bagian sekolah
e. Memberi penghargaan bagi mereka yang berhasil meningkatkan kinerja peralatan sekolah dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam merawat sarana dan prasarana sekolah.