Setiap tanggal 17 Agustus, warga Indonesia merayakan dan mensyukuri peringatan kemerdekaan bangsa Indonesia dengan melakukan upacara bendera serta biasanya diselenggarakan berbagai macam perlombaan, yang populer adalah tarik tambang sambil taunting.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia pada Pasal 7 ayat 3 mengatur tentang kewajiban mengibarkan bendera merah putih bagi setiap warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung kantor, satuan pendidikan, transportasi publik dan transportasi pribadi di wilayah Indonesia, serta kantor perwakilan diplomatik Indonesia di luar negara pada tanggal 17 Agustus.[2] Sekarang, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh pada bulan Agustus dari tanggal 1 hingga tanggal 31 untuk memperingati HUT RI.[3]
Selain mengibarkan bendera merah putih, masyarakat juga memasang umbul-umbul dengan pola merah putih pada sepanjang jalan desa, kota dan provinsi serta menghiasi lingkungan dengan nuansa merah putih sebagai representasi dari warna bendera negara sebagai wujud nasionalisme untuk memeriahkan hari kemerdekaan.