Rapat Pembahasan RKAS Dana BOSP Tahun Anggaran 2024 SMP Negeri 2 Kota Bima
Pembahasan RKT dan RKAS Dana BOSP Tahun Anggaran 2024 SMPN 2 Kota Bima berjalan sukses.kegiatan dihadiri pula oleh pengawas umi Sri Rahayu M.Pd dan ibu Erna S.Pd juga bapak komite sekolah / tokoh masyarakat. H. Ahmad H.Abidin S.Pd dengan ditemani pula oleh bapak kepala SMP Negeri 2 Kota Bima Jumadil Akbar S.Pd
Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan penjabaran dari kegiatan sekolah yang bersifat strategis dan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan selama satu tahun, sedangkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan sekolah selama satu tahun yang dikelola langsung oleh pihak sekolah.
Sekolah perlu mencermati nominal yang dianggarkan sudah sama dengan total anggaran BOS yang diterima, hingga tidak ada dana BOS yang tersisa. Hal ini sebagai penanda bahwa sekolah telah memaksimalkan seluruh rincian kegiatan menggunakan dana BOS yang diberikan pemerintah. Setelah penganggaran selesai dibuat, maka sekolah wajib mengajukan pengesahan kepada dinas pendidikan.
RKAS yang sudah disahkan oleh dinas pendidikan, selanjutnya akan dipleno dengan melibatkan ketua komite, pengurus komite, perwakilan orangtua, serta seluruh dewan guru dan pegawai.