Kurikulum Merdeka Belajar
Tidak dapat disangkal bahwa Indonesia telah mengalami krisis pembelajaran cukup lama. Disparitas pendidikan yang signifikan terjadi antara daerah dan kelompok sosial di Indonesia. Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun dapat membuat keadaan semakin memburuk.
Untuk memulihkan situasi ini, diperlukan perubahan sistematik. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan sejumlah kebijakan, salah satunya Keputusan Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Dalam keputusan tersebut, terdapat pembaruan kurikulum yaitu kurikulum merdeka belajar..
Kurikulum merdeka belajar berfokus pada materi esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik sesuai dengan fasenya. Dalam kurikulum merdeka belajar ditetapkan untuk peserta didik tidak ada program peminatan di sekolah menengah, peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat dan bakat. Untuk guru, mengajar sesuai dengan tahap capaian dan perkembangan peserta didik. Untuk satuan pendidikan memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik.
Bukan rahasia lagi jika program pendidikan selalu berganti sesuai dengan menteri yang menjabat dan perkembangan teknologi. Selain itu, program pembelajaran merdeka belajar masih dalam tahap awal. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa rencana pembelajaran mandiri belum membentuk sistem pendidikan dan pengajaran yang terencana dengan baik.
Seperti kita ketahui bersama, meluncurkan program baru tentunya membutuhkan sosialisasi dan persiapan yang memadai dari pelaku program pembelajaran mandiri ini. Jadi, yang pasti, program pembelajaran mandiri tetap membutuhkan persiapan ahli dan sosialisasi yang matang agar bisa berjalan dengan baik