Supervisi Perangkat Pembelajaran Guru Oleh Pengawas Sekolah di SMP Negeri 2 Kota Bima

Kota Bima, 19 September 2024 --- Pengawas Sekolah Hj. Sri Rahayu, S.Pd di damping langsung oleh kepala SMP Negeri 2 Kota Bima Melaksanakan Supervisi Akademik Administrasi Pemebelajaran (APP), Semester Ganjil Tahun Pelajaran. 2024/2025 Pada Ruang Guru SMP Negeri 2 Kota Bima Rabu, (18/09/2024)

Supervisi merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan oleh Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah kepada guru. Supervisi merupakan salah satu kegiatan dalam dunia pendidikan yang berkelanjutan dan juga berkesinambungan. Hal ini yang nantinya akan membuat para tenaga pendidik khususnya guru  menjadi lebih berkembang dalam proses pembelajaran serta guru mampu untuk memecahkan masalah dalam proses pembelajaran secara efektif dan efisien.


Supervisi Akademik Administrasi Pembelajaran dilaksanakan tidak lain adalah untuk mengetahui seberapa jauh  keberhasilan guru dalam menjalankan proses pembelajaran dengan acuan pada kurikulum pendidikan yang berlaku. Kurikulum dalam bidang pendidikan sebagai acuan para guru dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efisien sehingga para siswa juga mendapatkan feedback yang maksimal dalam proses pembelajaran.  Kurikulum berperan penting dalam proses peningkatan kualitas Guru. Oleh karena itu, guru profesional adalah guru yang mampu dan siap menerima perubahan dalam suatu lembaga pendidikan.

Pada kesempatan kali ini, supervisi yang dilaksanakan adalah mengenai perangkat pembelajaran yang telah dirancang oleh para guru di SMP Negeri 2 Kota Bima . Kegiatan ini diawali dengan peminaan oleh Pengawas Sekolah  terhadap guru guru yang akan di supervisi kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Perangkat Pembelajar.


Dengan berlangsungnya supervisi perangkat pembelajaran ini para guru diharapkan mampu untuk menerapkan dengan secara maksimal perangkat pembelajaran yang telah dirancang, sehingga proses pembelajaran dapat terlaksana secara maksimal dan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.