Supervisi Perangkat Pembelajaran Guru Oleh Pengawas Sekolah di SMP Negeri 2 Kota Bima
Kota Bima, 19 September
2024 --- Pengawas Sekolah Hj. Sri Rahayu, S.Pd di damping langsung oleh kepala SMP
Negeri 2 Kota Bima Melaksanakan Supervisi Akademik Administrasi Pemebelajaran (APP),
Semester Ganjil Tahun Pelajaran. 2024/2025 Pada Ruang Guru SMP Negeri 2 Kota
Bima Rabu, (18/09/2024)
Supervisi merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan oleh Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah kepada guru. Supervisi merupakan salah satu kegiatan dalam dunia pendidikan yang berkelanjutan dan juga berkesinambungan. Hal ini yang nantinya akan membuat para tenaga pendidik khususnya guru menjadi lebih berkembang dalam proses pembelajaran serta guru mampu untuk memecahkan masalah dalam proses pembelajaran secara efektif dan efisien.
Supervisi Akademik
Administrasi Pembelajaran dilaksanakan tidak lain adalah untuk mengetahui
seberapa jauh keberhasilan guru dalam menjalankan proses pembelajaran
dengan acuan pada kurikulum pendidikan yang berlaku. Kurikulum dalam bidang
pendidikan sebagai acuan para guru dalam melaksanakan proses pembelajaran yang
efisien sehingga para siswa juga mendapatkan feedback yang maksimal dalam
proses pembelajaran. Kurikulum berperan penting dalam proses peningkatan
kualitas Guru. Oleh karena itu, guru profesional adalah guru yang mampu dan
siap menerima perubahan dalam suatu lembaga pendidikan.
Pada kesempatan kali ini, supervisi yang dilaksanakan adalah mengenai perangkat pembelajaran yang telah dirancang oleh para guru di SMP Negeri 2 Kota Bima . Kegiatan ini diawali dengan peminaan oleh Pengawas Sekolah terhadap guru guru yang akan di supervisi kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Perangkat Pembelajar.
Dengan berlangsungnya
supervisi perangkat pembelajaran ini para guru diharapkan mampu untuk
menerapkan dengan secara maksimal perangkat pembelajaran yang telah dirancang,
sehingga proses pembelajaran dapat terlaksana secara maksimal dan sesuai dengan
kurikulum yang berlaku.